Rabu, 13 Mei 2015

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA “AYAM BAKAR BLANGKON” 
Antara : 
PRAJA SULESTYA
dengan 
……………………… 
Tentang “Kerjasama Usaha Bidang Kuliner Ayam Bakar”

Surat Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari .............. tanggal ........... bulan ...................... tahun 2015, oleh dan antara:
1. Nama      : ………………………….
    Alamat    : ………………………….
    No. KTP : ………………………….
Selaku pengelola usaha “Ayam Bakar Blangkon” yang kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Nama     : ………………………….
    Alamat   : ………………………….
    No. KTP : .…………………………
Dalam hal ini bertindak sebagai investor “Ayam Bakar Blangkon” yang kemudian disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut dibawah ini:

BAGIAN PERTAMA
Pasal 1 
Lingkup Kerjasama 

1. Terhitung tanggal pada surat ini, maka mulai hari ini PIHAK KEDUA memberikan modal (investasi) kepada PIHAK PERTAMA senilai ................................ terbilang.................................... ........................................ Bahwa PIHAK PERTAMA akan menggunakan dana tersebut untuk membuka usaha di bidang kuliner dengan nama usaha “Ayam Bakar Blangkon” yang beralamat di …........................................................ ..................................................................... 
2. KEDUA BELAH PIHAK sepakat mensinergikan sumber daya yang dimiliki masing-masing untuk memajukan usaha tersebut.
3. PIHAK PERTAMA (pemilik “Ayam Bakar Blangkon”) sebagai pemilik resep dan konsep usaha sekaligus pengelola.
4. PIHAK KEDUA adalah sebagai investor tunggal. 

Pasal 2
Jangka Waktu 

1. Perjanjian ini berlaku sejak akan didirikannya usaha tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
2. Perjanjian ini berakhir bila salah satu diantara kedua belah pihak memutuskan ikatan kerjasama secara sengaja ataupun tidak sengaja (salah satu dari kedua belah pihak meninggal dunia).

BAGIAN KEDUA 
PELAKSANAAN KERJASAMA 

Pasal 3 
Deskripsi Program/Kerjasama 

1. PIHAK PERTAMA mengelola sepenuhnya terhadap usaha yang telah di jalankan bersama mengenai manajemen keuangan, manajemen personalia, konsep pelayanan pelanggan dan lain sebagainya yang menjadi lingkup kelola “Ayam Bakar Blangkon”
2. PIHAK KEDUA sebagai investor, berkewajiban membantu PIHAK PERTAMA dalam menjalankan usaha secara periodik dengan melihat secara langsung aktifitas mengelola usaha “Ayam Bakar Blangkon” yang dijalankannya bersama PIHAK PERTAMA.
3. KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk meningkatkan brand image “Ayam Bakar Blangkon”

Pasal 4
Hak dan Kewajiban 

1. Selama jangka waktu kerjasama, PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
a. Mengelola modal usaha yang telah diterima dari PIHAK KEDUA untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 1 bulan setelah akad disepakati dan ditandatangani.
b. Membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap bulan untuk diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
c. Melaporkan hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha sedang berjalan kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian
 d. Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha.
 e. Wajib menyerahkan keuntungan bagi hasil kepada pewaris PIHAK KEDUA bila berhalangan dan menunjuk seorang ahli warisnya untuk menerima keuntungan tersebut.

 2. Selama jangka waktu kerjasama, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
 a. Tidak mencampuri kebijakan usaha yang sedang dijalankan oleh PIHAK PERTAMA
 b. Tidak melakukan pemaksaan kepada PIHAK PERTAMA untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya dalam melaksanakan kegiatan usaha ini
 c. Menambah sejumlah modal usaha jika diperlukan sebagai tambahan modal kerja sebelum masa kontrak selesai.
 d. Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha dari PIHAK PERTAMA setelah terbukti PIHAK PERTAMA melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini.
 e. Berhak untuk menunjuk ahli waris yang akan menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang dibuktikan dengan surat kuasa bertandatangan diatas materai.

Pasal 5
Keuntungan dan Kerugian 

1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha.
2. PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban mengembalikan modal yang di keluarkan PIHAK KEDUA jika usaha yang di jalankan mengalami kemunduran, maupun kebangkrutan yang disebabkan oleh pailit atau sebab lain (diluar kelalaian pihak pertama). Akan tetapi asset sepenuhnya milik PIHAK KEDUA.

 Pasal 6 
 Pembagian Hasil 

1. PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan informasi pendapatan (pembukuan) setiap bulan sekali, secara jujur dan transparan kepada PIHAK KEDUA sebagai mitra bisnisnya.
2. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan 40% dari hasil pendapatan bersih.
3. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan 50% dari hasil pendapatan bersih.
4. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membagi keuntungan bersihnya sebesar 10 % digunakan untuk sedekah (5% untuk Yayasan Panti Asuhan dan 5% untuk pegawai Ayam Bakar Blangkon).

 Pasal 7 
 Kepemilikan Aset 

1. Aset sepenuhnya milik PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA berhak menjual saham kepada PIHAK LAIN dengan sepengetahuan PIHAK PERTAMA baik sebagian maupun sepenuhnya tanpa mempengaruhi pembagian hasil PIHAK PERTAMA.

 Pasal 8
 Penutup

1. Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua dan di tandatangani diatas materai oleh KEDUA BELAH PIHAK dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan dari pihak manapun.

2. Apabila dikemudian hari terjadi ketidak sepahaman dan atau terdapat hal-hal lain yang belum tertera dalam surat perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah.

 3. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini dan berlaku sampai salah satu pihak merasa meninjau kembali kesepakatan bersama ini dan membuat perjanjian baru.

 Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMA                                                                  PIHAK KEDUA